Hari ini KPU Kabupaten Muna melaksanakan bimbingan teknis bagi KPPS
Dalam rangka pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 20 Mei 2016.
Bimtek diikuti oleh anggota KPPS pada TPS 4 Kelurahan Raha I danTPS 4
Kelurahan Wamponiki.
Materi bimtek adalah Tata Cara Pelakanaan Pemungutan dan Penghitungan
Suara di TPS disampakan oleh ANDI ARWIN selaku Ketua Divisi Teknis dan
Hupmas KPU Kab. Muna.