Profil Singkat PPID

e-PPID (Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah sistem layanan informasi publik berbasis digital yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dari Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui e-PPID, permohonan informasi dapat dilakukan secara daring (online), lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Tujuan e-PPID
·       Mempermudah akses publik terhadap informasi.
·       Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan informasi.
·       Mendorong keterbukaan dan transparansi badan publik.
·       Mendukung digitalisasi pemerintahan.