e-PPID (Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah sistem layanan informasi publik berbasis digital yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dari Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui e-PPID, permohonan informasi dapat dilakukan secara daring (online), lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Tujuan
e-PPID
·
Mempermudah akses publik terhadap informasi.
·
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan
informasi.
·
Mendorong keterbukaan dan transparansi badan
publik.
·
Mendukung digitalisasi pemerintahan.