e-PPID (Elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah sistem layanan informasi publik berbasis digital yang dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dari Badan Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui e-PPID, permohonan informasi dapat dilakukan secara daring (online), lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Tujuan e-PPID
· Mempermudah akses
publik terhadap informasi.
· Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan
informasi.
· Mendorong keterbukaan dan transparansi badan
publik.
· Mendukung digitalisasi pemerintahan.