ABSTRAK :
- Keputusan melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu ditetapkan hari dan tanggal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024 perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
- Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020, PKPU No 8 Tahun 2019, PKPU No 2 Tahun 2024, Kep. KPU Kab. Muna No. 868 Tahun 2024.
- Keputusan ini menetapkan Hari dan Tanggal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
CATATAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 24 November 2024
DOWNLOAD DOKUMEN --> https://jdih.kpu.go.id/sultra/muna/data-kabko/muna/data_kepkpud/2024kptkpukabmuna1358.pdf