KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA NOMOR 1362 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI MUNA TAHUN 2024

ABSTRAK : 

- Keputusan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024. 

- Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020, PKPU No 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023, PKPU No 18 Tahun 2024, Kep. KPU No. 1797 Tahun 2024 Kpt KPU Kab. Muna No.868 Tahun 2024. 

- Keputusan ini menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024. 

CATATAN :  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024. - Lampiran 3 halaman

DOWNLOAD DOKUMEN --> https://jdih.kpu.go.id/sultra/muna/data-kabko/muna/data_kepkpud/2024kptkpukabmuna1362.pdf