KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH KABUPATEN MUNA TAHUN 2024

ABSTRAK : 

- Keputusan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 157 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang, Pasal 60 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Putusan Perselisihan Hasi; Pemilihan Bupati Muna Tahun 2024 tanggal 4 Februari 2025 dan Berita Acara Nomor 8/PL.02.7- BA/7403/2025 tanggal 6 Februari 2025. 

- Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020, PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023, PKPU No. 18 Tahun 2024, Kep.KPU No. 1797 Tahun 2024. Kep. KPU Kab. Muna No. 1362 Tahun 2024. 

- Keputusan ini menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024. 

CATATAN  : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2025.

DOWNLOAD DOKUMEN --> https://jdih.kpu.go.id/sultra/muna/data-kabko/muna/data_kepkpud/2025kptkpukab.muna7.pdf