ABSTRAK :
- Keputusan ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Peserta Pemilihan terdiri atas Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud huruf a harus memenuhi persyaratan memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna terakhir atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna terakhir, yang ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
- Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020, UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No 8 Tahun 2024.
- Keputusan ini menetapkan tentang Syarat Minimal Perolehan Kursi dan Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Muna Tahun 2024.
CATATAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2024.
DOWNLOAD DOKUMEN --> https://jdih.kpu.go.id/sultra/muna/data-kabko/muna/data_kepkpud/2024kptkpukabmuna850.pdf