KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA NOMOR 529 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 202

ABSTRAK : 

- Keputusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum dan Berita Acara Nomor 128/PL.01.9-BA/7403/2/2024 tanggal 28 Mei 2024, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muna tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

- Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No 6 Tahun 2024; Kpt KPU No 360 Tahun 2024. 

- Keputusan ini menetapkan tentang Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 

CATATAN - Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024. - Lamp 9 hlm.

DOWNLOAD DOKUMEN --->  https://jdih.kpu.go.id/sultra/muna/data-kabko/muna/data_kepkpud/2024kptkpukabmuna529.pdf