KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MUNA NOMOR 495 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN HASIL REKAPITULASI PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN 2024

ABSTRAK : 

- Keputusan ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Muna dan telah menetapkan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Tahun 2024, 

- Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2023; PKPU No 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No 5 Tahun 2024; Kpt KPU No 219 Tahun 2024. 

- Keputusan ini menetapkan tentang Hasil Rekjapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muna Tahun 2024. 

CATATAN : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2024. - Lamp 37 hlm.

DOWNLOAD DOKUMEN  --> https://jdih.kpu.go.id/sultra/muna/data-kabko/muna/data_kepkpud/2024kptkpukabmuna495.pdf